Senin, 08 Mei 2017

Perbandingan Cyber Law, Computer Crime Act dan Council Of Europe Convention On Cyber Crime.

Tugas Minggu ke 3, Tugas Penulisan 1 : Klik
>>
Tugas Minggu ke 3, Tugas Penulisan 2 : Klik
>> 

PERBANDINGAN CYBER LAW, COMPUTER CRIME ACT DAN COUNCIL OF EUROPE CONVENTION ON CYBER CRIME.

Tugas Minggu ke 3, Tugas Penulisan 3 : Klik 
>>

JENIS - JENIS PROFESI DI BIDANG TEKNOLOGI INFORMASI / IT

[{ ------- }]

Tugas Minggu ke 3, Tugas Penulisan 2 : 

Perbandingan Cyber Law, Computer Crime Act dan Council Of Europe Convention On Cyber Crime.






Perbandingan Cyber Law, Computer Crime Act. 
[] http://dewi_anggraini.staff.gunadarma.ac.id/Downloads/files/47370/Perbandingan+Cyberlaw.pdf

Cyber Law.


Cyber Law adalah sebuah istilah yang digunakan untuk merujuk pada hukum yang tumbuh dalam medium cyberspace. Cyber law merupakan sebuah istilah yang berhubungan dengan masalah hukum terkait penggunaan aspek komunikatif, transaksional, dan distributif, dari teknologi serta perangkat informasi yang terhubung ke dalam sebuah jaringan. 


Didalam karyanya yang berjudul Code and Other Laws of Cyberspace, Lawrence Lessig mendeskripsikan empat mode utama regulasi internet, yaitu:

  1. Law (Hukum) East Coast Code (Kode Pantai Timur) standar, dimana kegiatan di internet sudah merupakan subjek dari hukum konvensional. Hal-hal seperti perjudian secara online dengan cara yang sama seperti halnya secara offline.
  2. Architecture (Arsitektur)West Coast Code (Kode Pantai Barat), dimana mekanisme ini memperhatikan parameter dari bisa atau tidaknya informasi dikirimkan lewat internet. Semua hal mulai dari aplikasi penyaring internet (seperti aplikasi pencari kata kunci) ke program enkripsi, sampai ke arsitektur dasar dari protokol TCP/IP, termasuk dalam kategori Norms (Norma)Norma merupakan suatu aturan, di dalamlregulasi ini. setiap kegiatan akan diatur secara tak terlihat lewat aturan yang terdapat di dalam komunitas, dalam hal ini oleh pengguna internet.
  3. Market (Pasar)Sejalan dengan regulasi oleh norma di atas, pasar juga mengatur beberapa pola tertentu atas kegiatan di internet. Internet menciptakan pasar informasi virtual yang mempengaruhi semua hal mulai dari penilaian perbandingan layanan ke penilaian saham.
Computer Crime Act (Malaysia). 

Pada tahun 1997 malaysia telah mengesahkan dan mengimplementasikan beberapa perundang-undangan yang mengatur berbagai aspek dalam cyberlaw seperti UU Kejahatan Komputer, UU Tandatangan Digital, UU Komunikasi dan Multimedia, juga perlindungan hak cipta dalam internet melalui amandemen UU Hak Ciptanya. 

The Computer Crime Act mencakup, sebagai berikut: 

  1. Mengakses material komputer tanpa ijin 
  2. Menggunakan komputer untuk fungsi yang lain 
  3. Memasuki program rahasia orang lain melalui komputernya 
  4. Mengubah / menghapus program atau data orang lain 
  5. Menyalahgunakan program / data orang lain demi kepentingan pribadi
Computer Crime Act (Thailand) Amandemen.

[] http://www.tilleke.com/resources/thailand-amendments-computer-crimes-act 
translate ke indonesia sebagai berikut:

Amandemen Computer Crime Act 2007 yang dilakukan oleh Thailand pada 16 desember 2016 sebagai berikut:
  1. Di antara komite yang ditunjuk berdasarkan Undang-undang yang baru, Komite Pemutaran Data Komputer (Computer Data Screening Committee) akan memiliki wewenang untuk mengizinkan pejabat meminta perintah pengadilan untuk memblokir atau menghancurkan data yang bertentangan dengan stabilitas atau moral masyarakat yang baik, walaupun data tersebut Tidak melanggar hukum pidana
  2. Kekuasaan Kementerian telah diperluas untuk mencakup pelanggaran atau tindakan yang berkaitan dengan "keamanan nasional, keamanan publik, stabilitas ekonomi nasional, atau infrastruktur untuk keuntungan publik," termasuk melakukan hacking ke sistem yang berkaitan dengan kriteria luas ini.
  3. Kejahatan yang berkaitan dengan pemasukan data palsu ke dalam sistem komputer sekarang mencakup persyaratan ketidakjujuran dan kebohongan, dan hukuman terpisah telah ditetapkan untuk pelanggaran terhadap individu.
  4. Yang menarik bagi perusahaan, UU baru tersebut juga akan mengkriminalkan pengiriman email atau data yang tidak dapat dihentikan langganan oleh penerimanya dan yang mengganggu penerima. Ini bisa dibaca sebagai spam kriminalisasi, yang sebelumnya tidak pernah disertakan dalam Undang-Undang. Namun, definisi dan kriteria "gangguan" tidak ditetapkan dan akan diatur dalam peraturan menteri.
  5. Penyedia layanan dapat mencegah diri dari dianggap bertanggung jawab secara kriminal atas kejahatan yang dilakukan oleh seseorang yang menggunakan layanan mereka dengan menahan penyebaran data komputer. Yang penting, bagaimanapun, rincian yang relevan dari persyaratan ini akan ditetapkan kemudian dalam peraturan yang akan disahkan oleh Kementerian.
  6. Selanjutnya, Undang-undang baru tersebut mempertahankan persyaratan Undang-Undang sebelumnya untuk mempertahankan data lalu lintas umum selama tidak kurang dari 90 hari, sedangkan periode di mana penyedia layanan dapat dipesan untuk menyimpan data lalu lintas telah diperpanjang dari satu tahun menjadi dua dalam kasus khusus. Namun UU tersebut sekarang memberi hak kepada penyedia layanan untuk mengajukan banding atas perintah tersebut.
Council Of Europe Convention On Cyber Crime.

Council of Europe Convention on Cyber Crime (Dewan Eropa Konvensi Cyber Crime), yang berlaku mulai pada bulan Juli 2004, adalah dewan yang membuat perjanjian internasional untuk mengatasi kejahatan komputer dan kejahatan internet yang dapat menyelaraskan hukum nasional, meningkatkan teknik investigasi dan meningkatkan kerjasama internasional. berisi Undang-Undang Pemanfaatan Teknologi Informasi (RUU-PTI) pada intinya memuat perumusan tindak pidana. Council of Europe Convention on Cyber Crime ini juga terbuka untuk penandatanganan oleh negara-negara non-Eropa dan menyediakan kerangka kerja bagi kerjasama internasional dalam bidang ini. Konvensi ini merupakan perjanjian internasional pertama pada kejahatan yang dilakukan lewat internet dan jaringan komputer lainnya, terutama yang berhubungan dengan pelanggaran hak cipta, yang berhubungan dengan penipuan komputer, pornografi anak dan pelanggaran keamanan jaringan. Hal ini juga berisi serangkaian kekuatan dan prosedur seperti pencarian jaringan komputer dan intersepsi sah. Tujuan utama adanya konvensi ini adalah untuk membuat kebijakan kriminal umum yang ditujukan untuk perlindungan masyarakat terhadap Cyber Crime melalui harmonisasi legalisasi nasional, peningkatan kemampuan penegakan hukum dan peradilan, dan peningkatan kerjasama internasional. 

Selain itu konvensi ini bertujuan terutama untuk: 

  • Harmonisasi unsur-unsur hukum domestik pidana substantif dari pelanggaran dan ketentuan yang terhubung di bidang kejahatan cyber. 
  • Menyediakan form untuk kekuatan hukum domestik acara pidana yang diperlukan untuk investigasi dan penuntutan tindak pidana tersebut, serta pelanggaran lainnya yang dilakukan dengan menggunakan sistem komputer atau bukti dalam kaitannya dengan bentuk elektronik 
  • Mendirikan cepat dan efektif rezim kerjasama internasional.
Perbandingannya adalah :
Cyberlaw merupakan seperangkat aturan yang dibuat oleh suatu negara tertentu, dan peraturan yang dibuat itu hanya berlaku kepada masyarakat negara tersebut. Jadi, setiap negara mempunyai cyberlaw tersendiri. Sedangkan Computer Crime Law (CCA) Merupakan Undang-undang penyalahan penggunaan Information Technology di Malaysia dan Council of Europe Convention on Cybercrime Merupakan Organisasi yang bertujuan untuk melindungi masyarakat dari kejahatan di dunia Internasional. Organisasi ini dapat memantau semua pelanggaran yang ada di seluruh dunia. jadi perbedaan dari ketiga peraturan tersebut adalah sampai di mana jarak aturan itu berlaku. 
Cyberlaw berlaku hanya berlaku di Negara masing-masing yang memiliki Cyberlaw, Computer Crime Law (CCA) hanya berlaku kepada pelaku kejahatan cybercrime yang berada di Negara Malaysia dan Council of Europe Convention on Cybercrime berlaku kepada pelaku kejahatan cybercrime yang ada di seluruh dunia.


0 komentar:

Posting Komentar