Kamis, 05 Oktober 2017

Etika Menghubungi Dosen Melalui Telepon Gengam.

Dalam perkuliahan kita memasuki tahap berkomunikasi lebih sopan lagi dalam menuntut ilmu yang lebih tinggi lagi dalam hal ini kita dituntut untuk bersikap menghormati guru atau dosen di setiap perkuliahan kita berbeda dengan cara berkomunikasi dengan teman sekelas, se-fakultas atau se-kampus, dengan adanya etika berkomunikasi dengan seseorang terutama dalam kegiatan formal kita harus bersikap sopan santun apa lagi kita sebagai mahasiswa/i di dalam kegiatan perkuliahan atau dengan dosen pembimbing kita dalam kegiatan akhir tugas atau skripsi.  

Etika menghubungi dosen melalui telepon gengam adalah salah satunya karena seiring perkembangan jaman teknologi kita bisa berkomunikasi jarak jauh dengan dosen dalam pembicaraan singkat.

Etika yang harus diperhatikan di antara meliputi:
Yang pertama adalah waktu, dalam etika ini kita harus memahami waktu yang kita jadwal kan untuk melakukan komunikasi dengan dosen kita dalam menanyakan tentang perkuliahan ataupun tentang skripsi yang sedang dikerjakan untuk memberikan informasi ataupun saran. Setiap dosen juga memiliki kegiatan keseharian dirumah ataupun ditempat lainnya kita juga harus memahami juga dalam keadaan dosen tersebut pilihlah waktu yang sangat pas untuk menghubungi dosen dan juga jangan menghubungi dosen diatas jam 20:00 atau disaat waktu ibadah.

Selanjutnya yang kedua adalah awali setiap kita menghubungi atau mengirim pesan singkat dengan ucapan selamat pagi, siang, sore dan malam atau menggunakan ucapan Assalamualaikum (Apabila kedua belah pihak beragama sesama muslim).

Lalu yang ketiga adalah ucapan meminta maaf, karena kita sebagai mahasiswa tidak tahu apakah kita sedang menggangu dosen kita jikalau saat sibuk ini adalah sikap rendah hati kita untuk menunjukan sopan santun kepada dosen kita, dengan contoh : Mohon maaf mengganggu waktu bapak/ibu.

Keempat adalah gunakan bahasa yang benar baku dan formal dengan tanda baca baik karena anda sedang menghubungi atau mengirimkan pesan kepada dosen anda dengan contoh hindari kata-kata menyingkat pesan seperti dmn, ak, kpn, yg dll, serta dalam menghubungi jauhkan dari kata iye, otw, oke dll. Lalu sempatkan ucapkan Terima kasih dari setiap akhir pembicaraan anda dengan dosen anda sebagai penutup.

Karena dosen kita sering menghadapi banyak mahasiswa/i yang diajarkan bahkan sedang melakukan bimbingan untuk mengejar tugas skripsi anda maka dipastikan mereka tidak mengetahui atau mengenal anda secara cepat sebagai mahasiswa/i nya dengan hal ini utamakan kita melakukan perkenalan di awal dengan menggunakan pesan ataupun menelpon. Maka dari itu kita harus dituntut beretika dalam berkomunikasi dengan dosen kita apalagi dosen pembimbing tugas akhir kita walaupun setiap dosen memiliki sifat yang berbeda tapi tetap utamakan sopan santun anda sebagaimana anda adalah mahasiswa/i yang sudah lebih dewasa dan mengerti arti sopan santun juga menghormati dan berendah hati.


Minggu, 18 Juni 2017

Senin, 08 Mei 2017

Contoh Prosedur dan Lembar Kerja IT Audit.

Tugas Minggu ke 3, Tugas 3 : 

Berikan contoh prosedur dan lembar kerja IT Audit.





Contoh Prosedur IT Audit
  • Kontrol Lingkungan :
  1. Kebijakan Keamanan Efektif dan memadai
  2. Data yang dimiliki oleh Vendor, Periksa terlebih dahulu tentang kebijakan dan prosedural yang terbaru dari Eksternal Auditor.
  3. Jika Sistem telah dibeli oleh Vendor, Periksa Kestabilan Finansial.
  4. Memeriksa Persetujuan Lisensi.
  • Kontrol Keamanan Fisik :
  1. Periksa keamanan fisik perangkat keras dan penyimpanan data yang memadai.
  2. Periksa apakah backup administrator keamanan sudah memadai.
  3. Periksa Rencana kelanjutan bisnis apakah memadai dan efektif.
  4. Periksa Asuransi perangkat keras, Sistem Operasi, Aplikasi, dan Data yang memadai.
  • Kontrol Keamanan Logical :
  1. Periksa apakah keamanan kata sandi memadai, dan rutin melakukan perubahan.
  2. Apakah Administrator keamanan mencetak akses kontrol setiap user
Lembar Kerja IT Audit
  • Stakeholders Internal IT Department, External IT Consultant, Board of Commision, Management, Internal IT Auditor, External IT Auditor
  • Kualifikasi Auditor Certified Information Systems Auditor (CISA), Certified Internal Auditor (CIA), Certified Information Systems Security Professional (CISSP), dll.
  • Output Internal IT Solusi teknologi meningkat, menyeluruh & mendalam, Fokus kepada global, menuju ke standard-standard yang diakui.
  • Output Eksternal IT Rekrutmen staff, teknologi baru dan kompleksitasnya, Outsourcing yang tepat, Benchmark / Best-Practices.
  • Output Internal Audit & Business Menjamin keseluruhan audit, Budget & Alokasi sumber daya, Reporting.

Contoh Lembar Kerja IT Audit dalam Search Engine Optimization dalam sebuah situs :

[]
http://darkzone7.blogspot.sg/2015/04/contoh-prosedur-dan-lembar-kerja-it.html

Jenis - Jenis Profesi di Bidang Teknologi Informasi / IT.

Tugas Minggu ke 3, Tugas Penulisan 1 : Klik
>>
Tugas Minggu ke 3, Tugas Penulisan 2 : Klik
>> 

PERBANDINGAN CYBER LAW, COMPUTER CRIME ACT DAN COUNCIL OF EUROPE CONVENTION ON CYBER CRIME.

Tugas Minggu ke 3, Tugas Penulisan 3 : Klik 
>>

JENIS - JENIS PROFESI DI BIDANG TEKNOLOGI INFORMASI / IT

[{ ------- }]

Tugas Minggu ke 3, Tugas Penulisan 3 : 

Jenis jenis profesi dibidang IT 





Jenis jenis profesi dibidang IT 
Analyst Programmer
Seorang analis bertugas untuk merancang, membuat 'code' program, dan menguji program untuk mendukung perencanaan pengembangan sebuah sistem atau aplikasi.

Persyaratan
–Mampu mengkonsep dan menerjemahkan spesifikasi, solusi implementasi sistem dan mendokumentasikan serta meninjau ulang prosedur.
–Menguasai aplikasi untuk basis data, sistem operasi, teknologi basis data, dan pengklasifikasian data.
–Menguasasi bahasa pemrograman.
–Mampu menyelaraskan kebutuhan bisnis dengan kebutuhan sistem.

Web Designer
Mengembangkan rancangan inovatif aplikasi web-based beserta isi dari aplikasi tersebut.

Persyaratan
- HTML, DHTML
- Pengolah Gambar
- Animasi, Movie (film)

Systems Programmer/Software Engineer
Seseorang dengan posisi ini, harus terbiasa dengan pengembangan software 'life cyclces' dan memiliki keterampilan dalam mendesain suatu aplikasi, bahkan sistem. Tugasnya adalah menyiapkan program sesuai dengan spsifikasi, melakukan dokumentasi program, dan menguji program yang telah dibuat.

Persyaratan
–Memiliki pengetahuan dalam bidang J2EE dan C++.
–Memiliki keahlian dalam bidang rekayasa perangkat lunak.
–Memiliki pengalaman dalam pengembangan aplikasi client-server atau n-tier.
–Memiliki keahlian dalam bidang SQL / MSSQL dan pemrograman orientasi objek.
–Memiliki pengetahuan dalam proses bisnis dan siklus metode pengembangan sistem

IT Executive

Seorang eksekutif IT bertanggung jawab untuk memelihara kecukupan, standard & kesiapan systems/infrastructure untuk memastikan pengoperasiannya dapat efektif & efisien. Selain itu
harus juga menerapkan prosedur IT & proses untuk memastikan data terproteksi secara maksimum.

Persyaratan
- Mengorganisasikan usatu pekerjaan tersebut dapat dilaksanakan
- Cara mengerjakan suatu tugas/pekerjaan
- Mengorganisasikan suatu pekerjaan agar pekerjaan tersebut dapat dilaksanakan,
- Apa yang harus dilakukan jika terjadi sesuatu yang berbeda dengan rencana semula,
- Bagaimana menggunakan kemampuan yang dimilikinya untuk memecahkan masalah dan melaksanakan tugas/pekerjaan dengan kondisi yang berbeda.

IT Administrator
Tugasnya adalah menyediakan implementasi & administrasi yang meliputi Local Area Network (LAN), Wide Area Network (WAN) dan koneksi dial-up, firewall, Proxy serta pendukung teknisnya.

Persyaratan
- Jaringan dan security
- Memahami konsep sistem operasi
- Programming (setidaknya memiliki dasar programming)
- Database. setidaknya mengetahui konsepnya dan SQL CRUID (create,update, insert,delete).


Network Administrator
Mengurusi & mengoperasi jaringan LAN maupun WAN, manajemen sistem serta dukungan terhadap perangkat kerasnya.

Persyaratan :
–Menguasai arsitektur sistem jaringan.
–Menguasai protokol jaringan.
–Memiliki kemampuan dalam keamanan jaringan dan wawasan tentang perangkat keras, lunak, dan infrastruktur jaringan.
–Memiliki keahlian dalam prinsip-prinsip ilmu jaringan, kapasitas perencanaan, dan konfigurasi jaringan.

Database Administrator
Bertanggung jawab Untuk administrasi & pemeliharaan teknis yang menyangkut perusahaan dalam pembagian sistem database.

Persyaratan :
–Menguasai keterhubungan basis data dan mampu untuk membuat sistem basis data.
–Menguasai pengklasifikasian data dan pengarsipan.
–Menguasai pendiagnosaan dan perbaikan basis data.
–Menguasai mekanisme dari penggabungan, penyimpanan, dan pemulihan basis data.

Systems Engineer
- Menyediakan rancangan sistem & konsultasi terhadap pelanggan.
- Memberikan respon terhadap permintaan technical queries serta dukungannya.
- Termasuk melakukan pelatihan teknis ke pelanggan & IT administrator.

Persyaratan
- Menguasai AD Windows 2008-2012
- Menguasai Messaging & Proxy Server
- Menguasai Internetworking dan TCP/IP
- Menguasai Backup System
- Memiliki pengalaman Basic Administration SQL 2008/2012
- Mengerti Storage Area Network (SAN)

Network Support Engineer
- Melaksanakan komunikasi & analisa sistem networking
- Mendisain perencanaan untuk integrasi. Mendukung jaringan pada internet, intranet & extranet.
- Menganalisa & ikut ambil bagian dalam pengembangan standardisasi keamanan & implementasi mengendalikan untuk keamanan LAN & WAN

Persyaratan
–Menguasai arsitektur sistem jaringan.
–Menguasai protokol jaringan.
–Memiliki kemampuan dalam keamanan jaringan dan wawasan tentang perangkat keras, lunak, dan infrastruktur jaringan.
–Memiliki keahlian dalam prinsip-prinsip ilmu jaringan, kapasitas perencanaan, dan konfigurasi jaringan.

IT Manager
- Mengatur kelancaran dari sistem IT.
- Troubleshooting & membantu organisasi dalam menangani permasalahan IT.
- Sesuai dengan pengembangan IT yang baru dalam bidang yang diperlukan.

Persyaratan
–Minimal 2 tahun pengalaman dalam bidang IT.
–Menguasai sistem operasi Window NT dan Unix.
–Memiliki keahlian tentang perangkat keras komputer dan jaringan komputer.
–Memahami konsep bisnis (ERP,SCM,CRM)
–Memahami IT Solution dan Trend Technology


[]
http://alvin-andhika.blogspot.com/2011/04/jenis-jenis-profesi-it-di-indonesia-dan.html 

Perbandingan Cyber Law, Computer Crime Act dan Council Of Europe Convention On Cyber Crime.

Tugas Minggu ke 3, Tugas Penulisan 1 : Klik
>>
Tugas Minggu ke 3, Tugas Penulisan 2 : Klik
>> 

PERBANDINGAN CYBER LAW, COMPUTER CRIME ACT DAN COUNCIL OF EUROPE CONVENTION ON CYBER CRIME.

Tugas Minggu ke 3, Tugas Penulisan 3 : Klik 
>>

JENIS - JENIS PROFESI DI BIDANG TEKNOLOGI INFORMASI / IT

[{ ------- }]

Tugas Minggu ke 3, Tugas Penulisan 2 : 

Perbandingan Cyber Law, Computer Crime Act dan Council Of Europe Convention On Cyber Crime.






Perbandingan Cyber Law, Computer Crime Act. 
[] http://dewi_anggraini.staff.gunadarma.ac.id/Downloads/files/47370/Perbandingan+Cyberlaw.pdf

Cyber Law.


Cyber Law adalah sebuah istilah yang digunakan untuk merujuk pada hukum yang tumbuh dalam medium cyberspace. Cyber law merupakan sebuah istilah yang berhubungan dengan masalah hukum terkait penggunaan aspek komunikatif, transaksional, dan distributif, dari teknologi serta perangkat informasi yang terhubung ke dalam sebuah jaringan. 


Didalam karyanya yang berjudul Code and Other Laws of Cyberspace, Lawrence Lessig mendeskripsikan empat mode utama regulasi internet, yaitu:

  1. Law (Hukum) East Coast Code (Kode Pantai Timur) standar, dimana kegiatan di internet sudah merupakan subjek dari hukum konvensional. Hal-hal seperti perjudian secara online dengan cara yang sama seperti halnya secara offline.
  2. Architecture (Arsitektur)West Coast Code (Kode Pantai Barat), dimana mekanisme ini memperhatikan parameter dari bisa atau tidaknya informasi dikirimkan lewat internet. Semua hal mulai dari aplikasi penyaring internet (seperti aplikasi pencari kata kunci) ke program enkripsi, sampai ke arsitektur dasar dari protokol TCP/IP, termasuk dalam kategori Norms (Norma)Norma merupakan suatu aturan, di dalamlregulasi ini. setiap kegiatan akan diatur secara tak terlihat lewat aturan yang terdapat di dalam komunitas, dalam hal ini oleh pengguna internet.
  3. Market (Pasar)Sejalan dengan regulasi oleh norma di atas, pasar juga mengatur beberapa pola tertentu atas kegiatan di internet. Internet menciptakan pasar informasi virtual yang mempengaruhi semua hal mulai dari penilaian perbandingan layanan ke penilaian saham.
Computer Crime Act (Malaysia). 

Pada tahun 1997 malaysia telah mengesahkan dan mengimplementasikan beberapa perundang-undangan yang mengatur berbagai aspek dalam cyberlaw seperti UU Kejahatan Komputer, UU Tandatangan Digital, UU Komunikasi dan Multimedia, juga perlindungan hak cipta dalam internet melalui amandemen UU Hak Ciptanya. 

The Computer Crime Act mencakup, sebagai berikut: 

  1. Mengakses material komputer tanpa ijin 
  2. Menggunakan komputer untuk fungsi yang lain 
  3. Memasuki program rahasia orang lain melalui komputernya 
  4. Mengubah / menghapus program atau data orang lain 
  5. Menyalahgunakan program / data orang lain demi kepentingan pribadi
Computer Crime Act (Thailand) Amandemen.

[] http://www.tilleke.com/resources/thailand-amendments-computer-crimes-act 
translate ke indonesia sebagai berikut:

Amandemen Computer Crime Act 2007 yang dilakukan oleh Thailand pada 16 desember 2016 sebagai berikut:
  1. Di antara komite yang ditunjuk berdasarkan Undang-undang yang baru, Komite Pemutaran Data Komputer (Computer Data Screening Committee) akan memiliki wewenang untuk mengizinkan pejabat meminta perintah pengadilan untuk memblokir atau menghancurkan data yang bertentangan dengan stabilitas atau moral masyarakat yang baik, walaupun data tersebut Tidak melanggar hukum pidana
  2. Kekuasaan Kementerian telah diperluas untuk mencakup pelanggaran atau tindakan yang berkaitan dengan "keamanan nasional, keamanan publik, stabilitas ekonomi nasional, atau infrastruktur untuk keuntungan publik," termasuk melakukan hacking ke sistem yang berkaitan dengan kriteria luas ini.
  3. Kejahatan yang berkaitan dengan pemasukan data palsu ke dalam sistem komputer sekarang mencakup persyaratan ketidakjujuran dan kebohongan, dan hukuman terpisah telah ditetapkan untuk pelanggaran terhadap individu.
  4. Yang menarik bagi perusahaan, UU baru tersebut juga akan mengkriminalkan pengiriman email atau data yang tidak dapat dihentikan langganan oleh penerimanya dan yang mengganggu penerima. Ini bisa dibaca sebagai spam kriminalisasi, yang sebelumnya tidak pernah disertakan dalam Undang-Undang. Namun, definisi dan kriteria "gangguan" tidak ditetapkan dan akan diatur dalam peraturan menteri.
  5. Penyedia layanan dapat mencegah diri dari dianggap bertanggung jawab secara kriminal atas kejahatan yang dilakukan oleh seseorang yang menggunakan layanan mereka dengan menahan penyebaran data komputer. Yang penting, bagaimanapun, rincian yang relevan dari persyaratan ini akan ditetapkan kemudian dalam peraturan yang akan disahkan oleh Kementerian.
  6. Selanjutnya, Undang-undang baru tersebut mempertahankan persyaratan Undang-Undang sebelumnya untuk mempertahankan data lalu lintas umum selama tidak kurang dari 90 hari, sedangkan periode di mana penyedia layanan dapat dipesan untuk menyimpan data lalu lintas telah diperpanjang dari satu tahun menjadi dua dalam kasus khusus. Namun UU tersebut sekarang memberi hak kepada penyedia layanan untuk mengajukan banding atas perintah tersebut.
Council Of Europe Convention On Cyber Crime.

Council of Europe Convention on Cyber Crime (Dewan Eropa Konvensi Cyber Crime), yang berlaku mulai pada bulan Juli 2004, adalah dewan yang membuat perjanjian internasional untuk mengatasi kejahatan komputer dan kejahatan internet yang dapat menyelaraskan hukum nasional, meningkatkan teknik investigasi dan meningkatkan kerjasama internasional. berisi Undang-Undang Pemanfaatan Teknologi Informasi (RUU-PTI) pada intinya memuat perumusan tindak pidana. Council of Europe Convention on Cyber Crime ini juga terbuka untuk penandatanganan oleh negara-negara non-Eropa dan menyediakan kerangka kerja bagi kerjasama internasional dalam bidang ini. Konvensi ini merupakan perjanjian internasional pertama pada kejahatan yang dilakukan lewat internet dan jaringan komputer lainnya, terutama yang berhubungan dengan pelanggaran hak cipta, yang berhubungan dengan penipuan komputer, pornografi anak dan pelanggaran keamanan jaringan. Hal ini juga berisi serangkaian kekuatan dan prosedur seperti pencarian jaringan komputer dan intersepsi sah. Tujuan utama adanya konvensi ini adalah untuk membuat kebijakan kriminal umum yang ditujukan untuk perlindungan masyarakat terhadap Cyber Crime melalui harmonisasi legalisasi nasional, peningkatan kemampuan penegakan hukum dan peradilan, dan peningkatan kerjasama internasional. 

Selain itu konvensi ini bertujuan terutama untuk: 

  • Harmonisasi unsur-unsur hukum domestik pidana substantif dari pelanggaran dan ketentuan yang terhubung di bidang kejahatan cyber. 
  • Menyediakan form untuk kekuatan hukum domestik acara pidana yang diperlukan untuk investigasi dan penuntutan tindak pidana tersebut, serta pelanggaran lainnya yang dilakukan dengan menggunakan sistem komputer atau bukti dalam kaitannya dengan bentuk elektronik 
  • Mendirikan cepat dan efektif rezim kerjasama internasional.
Perbandingannya adalah :
Cyberlaw merupakan seperangkat aturan yang dibuat oleh suatu negara tertentu, dan peraturan yang dibuat itu hanya berlaku kepada masyarakat negara tersebut. Jadi, setiap negara mempunyai cyberlaw tersendiri. Sedangkan Computer Crime Law (CCA) Merupakan Undang-undang penyalahan penggunaan Information Technology di Malaysia dan Council of Europe Convention on Cybercrime Merupakan Organisasi yang bertujuan untuk melindungi masyarakat dari kejahatan di dunia Internasional. Organisasi ini dapat memantau semua pelanggaran yang ada di seluruh dunia. jadi perbedaan dari ketiga peraturan tersebut adalah sampai di mana jarak aturan itu berlaku. 
Cyberlaw berlaku hanya berlaku di Negara masing-masing yang memiliki Cyberlaw, Computer Crime Law (CCA) hanya berlaku kepada pelaku kejahatan cybercrime yang berada di Negara Malaysia dan Council of Europe Convention on Cybercrime berlaku kepada pelaku kejahatan cybercrime yang ada di seluruh dunia.


Pengertian IT Audit Trail, Real Time Audit, dan IT Forensics

Tugas Minggu ke 3, Tugas Penulisan 1 : Klik
>>
Tugas Minggu ke 3, Tugas Penulisan 2 : Klik
>> 

PERBANDINGAN CYBER LAW, COMPUTER CRIME ACT DAN COUNCIL OF EUROPE CONVENTION ON CYBER CRIME.

Tugas Minggu ke 3, Tugas Penulisan 3 : Klik 
>>

JENIS - JENIS PROFESI DI BIDANG TEKNOLOGI INFORMASI / IT

[{ ------- }]

Tugas Minggu ke 3, Tugas Penulisan 1 :
Pengertian IT Audit Trail, Real Time Audit, dan IT Forensics


Pengertian Audit Trail

Audit Trail adalah salah satu fitur dalam suatu program yang mencatat semua kegiatan yang dilakukan tiap user dalam suatu tabel log. secara rinci. Audit Trail secara default akan mencatat waktu , user, data yang diakses dan berbagai jenis kegiatan. Jenis kegiatan bisa berupa menambah, merungubah dan menghapus. Audit Trail apabila diurutkan berdasarkan waktu bisa membentuk suatu kronologis manipulasi data.Dasar ide membuat fitur Audit Trail adalah menyimpan histori tentang suatu data (dibuat, diubah atau dihapus) dan oleh siapa serta bisa menampilkannya secara kronologis. Dengan adanya Audit Trail ini, semua kegiatan dalam program yang bersangkutan diharapkan bisa dicatat dengan baik.

Cara Kerja Audit Trail

Audit Trail yang disimpan dalam suatu tabel
  1. Dengan menyisipkan perintah penambahan record ditiap query Insert, Update dan Delete 
  2. Dengan memanfaatkan fitur trigger pada DBMS. Trigger adalah kumpulan SQL statement, yang secara otomatis menyimpan log pada event INSERT, UPDATE, ataupun DELETE pada sebuah tabel. 

Hasil Audit Trail
Record Audit Trail disimpan dalam bentuk, yaitu :
  • Binary File - Ukuran tidak besar dan tidak bisa dibaca begitu saja
  • Text File - Ukuran besar dan bisa dibaca langsungTabel.


Pengertian Real Time Audit

Real Time Audit atau RTA adalah suatu sistem untuk mengawasi kegiatan teknis dan keuangan sehingga dapat memberikan penilaian yang transparan status saat ini dari semua kegiatan, dimana pun mereka berada. Ini mengkombinasikan prosedur sederhana dan logis untuk merencanakan dan melakukan dana untuk kegiatan dan “Siklus Proyek” pendekatan untuk memantau kegiatan yang sedang berlangsung dan penilaian termasuk cara mencegah pengeluaran yang tidak sesuai.
Real Time Audit menyediakan teknik ideal untuk memungkinkan mereka yang bertanggung jawab untuk dana, seperti bantuan donor, investor dan sponsor kegiatan untuk dapat “Terlihat Di Atas Bahu” dari manajer kegiatan di danai sehingga untuk memantau kemajuan. Sejauh kegiatan manajer prihatin Real Time Audit meningkatkan kinerja karena sistem ini tidak mengganggu dan donor atau investor dapat memperoleh informasi yang mereka butuhkan tanpa menuntut waktu manajer. Pada bagian ini dari pemodal Real Time Audit adalah metode biaya yang sangat nyaman dan rendah untuk memantau kemajuan dan menerima laporan rinci reguler tanpa menimbulkan beban administrasi yang berlebihan baik untuk staf. Mereka sendiri atau manajemen atau bagian dari aktivitas manajer.
Penghematan biaya overhead administrasi yang timbul dari penggunaan Real Time Audit yang signifikan dan meningkat seiring kemajuan teknologi dan teknik dan kualitas pelaporan dan kontrol manajemen meningkatkan menyediakan kedua manajer dan pemilik modal dengan cara untuk mencari kegiatan yang dibiayai dari sudut pandang beberapa manfaat dengan minimum atau tidak ada konsumsi waktu di bagian aktivitas manajer.

Pengertian IT Forensik
Merupakan cabang dari ilmu komputer tetapi menjurus ke bagian forensik yaitu berkaitan dengan bukti hukum yang ditemukan di komputer dan media penyimpanan digital. Komputer forensik juga dikenalsebagai Digital Forensik yang terdiri dari aplikasi dari ilmu pengetahuankepada indetifikasi, koleksi, analisa, dan pengujian dari bukti digital. IT Forensik adalah penggunaan sekumpulan prosedur untuk melakukan pengujian secara menyeluruh suatu sistem komputer dengan mempergunakan software dan tool untuk memelihara barang bukti tindakan kriminal. IT forensik dapat menjelaskan keadaan artefak digital terkini.

Kunci utama IT Forensik

Terdapat empat elemen kunci forensik yang harus diperhatikan berkenaan dengan bukti digital dalam teknologi informasi yaitu antara lain :

  • Identifikasi dalam bukti digital (Identification/Collecting Digital Evidence)
Merupakan tahapan paling awal dalam teknologi informasi. Pada tahapan ini dilakukan identifikasi dimana bukti itu berada, dimana bukti itu disimpan, dan bagaimana penyimpanannya untuk mempermudah penyelidikan.

  • Penyimpanan bukti digital (Preserving Digital Evidence).
Bentuk, isi, makna bukti digital hendaknya disimpan dalam tempat yang steril. Untuk benar-benar memastikan tidak ada perubahan-perubahan, hal ini vital untuk diperhatikan. Karena sedikit perubahan saja dalam bukti digital, akan merubah juga hasil penyelidikan.
  • Analisa bukti digital (Analizing Digital Evidence)
Barang bukti setelah disimpan, perlu diproses ulang sebelum diserahkan pada pihak yang membutuhkan. Pada proses inilah skema yang diperlukan akan fleksibel sesuai dengan kasus-kasus yang dihadapi. Barang bukti yang telah didapatkan perlu diexplore kembali beberapa poin yang berhubungan dengan tindak pengusutan, antara lain: (a) Siapa yang telah melakukan. (b) Apa yang telah dilakukan (Ex. Penggunaan software apa), (c) Hasil proses apa yang dihasilkan. (d) Waktu melakukan. Setiap bukti yang ditemukan, hendaknya kemudian dilist bukti-bukti potensial apa sajakah yang dapat didokumentasikan.
  • Presentasi bukti digital (Presentation of Digital Evidence)
Kesimpulan akan didapatkan ketika semua tahapan tadi telah dilalui, terlepas dari ukuran obyektifitas yang didapatkan, atau standar kebenaran yang diperoleh, minimal bahan-bahan inilah nanti yang akan dijadikan “modal” untuk ke pengadilan. Proses digital dimana bukti digital akan dipersidangkan, diuji otentifikasi dan dikorelasikan dengan kasus yang ada. Pada tahapan ini menjadi penting, karena disinilah proses-proses yang telah dilakukan sebelumnya akan diurai kebenarannya serta dibuktikan kepada hakim untuk mengungkap data dan informasi kejadian.

Untuk Menganalisis Barang Bukti dalam Bentuk Elektronik atau Data seperti:
  1. NB/Komputer/Hardisk/MMC/CD/Camera Digital/Flash Disk dan SIM Card/HP.
  2. Menyajikan atau menganalisis Chart Data Komunikasi Target.
  3. Menyajikan atau Analisis Data isi SMS Target dari HP.
  4. Menentukan Lokasi/Posisi Target atau Maping.
  5. Menyajikan Data yg ada atau dihapus atau Hilang dari Barang Bukti Tersebut.
Data atau barang bukti tersebut diolah, dan dianalisis menggunakan software dan alat khusus untuk dimulainya IT Forensics. Hasil dari IT Forensics adalah sebuah Chart data Analisis komunikasi data Target.

Berikut prosedur forensik yang umum di gunakan antara lain:

  1. Membuat copy dari keseluruhan log data, files dan lain-lain yang dianggap perlu pada media terpisah.
  2. Membuat fingerptint dari data secara matematis.
  3. Membuat fingerprint dari copy secara otomatis.
  4. Membuat suatu hashes masterlist.
  5. Dokumentasi yang baik dari segala sesuatu yang telah dikerjakan.
Sedangkan menurut metode Search dan Seizure adalah:
  1. Identifikasi dan penelitian permasalahan.
  2. Membuat hipotesa.
  3. Uji hipotesa secara konsep dan empiris.
  4. Evaluasi hipotesa berdasarkan hasil pengujian, dan pengujian ulang jika hipotesa tersebut jauh dari apa yang diharapkan.
  5. Evaluasi hipotesa terhadap dampak yang lain jika hipotesa tersebut dapat diterima.
Tools dalam IT Forensics
  • Antiword 
Antiword merupakan sebuah aplikasi yang digunakan untuk menampilkan teks dan gambar dokumen Microsoft Word. Antiword hanya mendukung dokumen yang dibuat oleh MS Word versi 2 dan versi 6, atau yang lebih baru.

  • Autopsy
The Autopsy Forensic Browser merupakan antarmuka grafis untuk tool analisis investigasi diginal perintah baris The Sleuth Kit. Bersama, mereka dapat menganalisis disk dan file system Windows dan UNIX (NTFS, FAT, UFS1/2, Ext2/3).

  • Binhash
Binhash merupakan sebuah program sederhana untuk melakukan hashingterhadap berbagai bagian file ELF dan PE untuk perbandingan. Saat ini ia melakukan hash terhadap segmen header dari bagian header segmen obyek ELF dan bagian segmen header obyek PE.

  • Sigtool
Sigtool merupakan tool untuk manajemen signature dan database ClamAV. Sigtool dapat digunakan untuk rnenghasilkan checksum MD5, konversi data ke dalam format heksadesimal, menampilkan daftar signature virus dan build/unpack/test/verify database CVD dan skrip update.

  • ChaosReader
ChaosReader merupakan sebuah tool freeware untuk melacak sesi TCP/UDP/… dan mengambil data aplikasi dari log tcpdump. la akan mengambil sesi telnet, file FTP, transfer HTTP (HTML, GIF, JPEG,…), email SMTP dan sebagainya, dari data yang ditangkap oleh log lalu lintas jaringan. Sebuah file index html akan tercipta yang berisikan link ke seluruh detil sesi, termasuk program replay realtime untuk sesi telnet, rlogin, IRC, X11 atau VNC; dan membuat laporan seperti laporan image dan laporan isi HTTP GET/POST.

  • Chkrootkit
Chkrootkit merupakan sebuah tool untuk memeriksa tanda-tanda adanya rootkit secara lokal. la akan memeriksa utilitas utama apakah terinfeksi, dan saat ini memeriksa sekitar 60 rootkit dan variasinya.

  • Dcfldd
Tool ini mulanya dikembangkan di Department of Defense Computer Forensics Lab (DCFL). Meskipun saat ini Nick Harbour tidak lagi berafiliasi dengan DCFL, ia tetap memelihara tool ini.

  • Ddrescue
GNU ddrescue merupakan sebuah tool penyelamat data. la menyalinkan data dari satu file atau device blok (hard disc, cdrom, dsb.) ke yang lain, berusaha keras menyelamatkan data dalam hal kegagalan pembacaan. Ddrescue tidak memotong file output bila tidak diminta. Sehingga setiap kali anda menjalankannya ke file output yang sama, ia berusaha mengisi kekosongan.

  • Foremost
Foremost merupakan sebuah tool yang dapat digunakan untuk me-recover file berdasarkan header, footer atau struktur data file tersebut. la mulanya dikembangkan oleh Jesse Kornblum dan Kris Kendall dari the United States Air Force Office of Special Investigations and The Center for Information Systems Security Studies and Research. Saat ini foremost dipelihara oleh Nick Mikus, seorang Peneliti di The Naval Postgraduate School Center for Information Systems Security Studies and Research.

  • Gqview
Gqview merupakan sebuah program untuk melihat gambar berbasis GTK. la mendukung beragam format gambar, zooming, panning, thumbnails dan pengurutan gambar.

  • Galleta
Galleta merupakan sebuah tool yang ditulis oleh Keith J Jones untuk melakukan analisis forensic terhadap cookie Internet Explorer.

  • Ishw
Ishw (Hardware Lister) merupakan sebuah tool kecil yang memberikan informasi detil mengenai konfigurasi hardware dalam mesin. la dapat melaporkan konfigurasi memori dengan tepat, versi firmware, konfigurasi mainboard, versi dan kecepatan CPU, konfigurasi cache, kecepatan bus, dsb. pada sistem t>MI-capable x86 atau sistem EFI.

  • Pasco
Banyak penyelidikan kejahatan komputer membutuhkan rekonstruksi aktivitas Internet tersangka. Karena teknik analisis ini dilakukan secara teratur, Keith menyelidiki struktur data yang ditemukan dalam file aktivitas Internet Explorer (file index.dat). Pasco, yang berasal dari bahasa Latin dan berarti “browse”, dikembangkan untuk menguji isi file cache Internet Explorer. Pasco akan memeriksa informasi dalam file index.dat dan mengeluarkan hasil dalam field delimited sehingga dapat diimpor ke program spreadsheet favorit Anda.

  • Scalpel
Scalpel adalah sebuah tool forensik yang dirancang untuk mengidentifikasikan, mengisolasi dan merecover data dari media komputer selama proses investigasi forensik. Scalpel mencari hard drive, bit-stream image, unallocated space file, atau sembarang file komputer untuk karakteristik, isi atau atribut tertentu, dan menghasilkan laporan mengenai lokasi dan isi artifak yang ditemukan selama proses pencarian elektronik. Scalpel juga menghasilkan (carves) artifak yang ditemukan sebagai file individual.

[]
http://rachman-mzr.blogspot.co.id/2014/05/pengertian-it-audit-trail-real-time.html

Senin, 17 April 2017

Contoh Modus Kejahatan dalam Teknologi Informasi

Tugas Softskill 2 : Modus Kejahatan dalam Teknologi Informasi



Contoh Modus Kejahatan dalam Teknologi Informasi.

1. Modus kejahatan dari virus ransomware yang menyerang komputer/smartphone dan meminta tebusan.

Modus kejahatan ini dimulai dari tahun 2005 ini mulai terjadi yang mana seiring waktu berjalan banyak ransomware yang termodifikasi oleh pembuatnya dan sangat berbahaya dalam aktifitas dunia maya melalu perangkat yang terhubung dalam internet, biasanya terjadi akibat user yang terlalu ceroboh dan masih awam dalam berselancar didunia maya khususnya mencari suatu informasi yang dimana mereka asal mengunduh atau memasuki situs yang tersisipkan oleh virus Ransomware ini yang mana perangkat komputer/smartphone mereka akan tertahan seakan disandera dan si pembuat ransoware ini akan meminta uang tebusan jika tidak perangkat komputernya akan dirusak dari pencurian data dan informasi mereka yang terdapat dalam komputer dan juga dapat menghilangkan seluruh data tersebut dari komputer. 
baca juga berita informasi kejahatan ransomware : http://sinarharapan.net/2016/07/13363/

2. Modus Kejahatan dari penipuan melalui SMS dan panggilan telepon .

Modus kejahatan ini sudah sering terjadi biasanya mereka mencari acak targetnya dengan modus penipuan yang berbeda-beda banyak yang sudah tertipu dari para pelaku kepada korbannya tanpa mereka sadari, korban menstranfer uang mereka kepada penipu hingga puluhan juta yang di transfer melalui bank. Modus kejahatan ini yang populer dari SMS adalah kuis berhadiah, anda mendapatkan barang dengan gratis, tranfer rekening berhasil dan lainnya, lalu modus kejahatan melalui panggilan telepon ini dulu sering terjadi penipuan anggota keluarga yang dirawat di rumah sakit, kantor polisi hingga hipnotis.
salah satu modus kejahatan melalui SMS/Panggilan telepon : https://danielldt.blogspot.co.id/2015/10/modus-kejahatan-penipuan-telepon.html

Modus Kejahatan dan Ancaman dalam Teknologi Informasi dan Kasus Cyber Crime

Penulisan Tugas 2 Softskill : Modus Kejahatan dan Ancaman dalam Teknologi Informasi dan Kasus Cyber Crime



MODUS-MODUS KEJAHATAN DALAM TEKNOLOGI INFORMASI

Kebutuhan akan teknologi Jaringan Komputer semakin meningkat. Selain sebagai media penyedia informasi, melalui Internet pula kegiatan komunitas komersial menjadi bagian terbesar, dan terpesat pertumbuhannya serta menembus berbagai batas negara. Bahkan melalui jaringan ini kegiatan pasar di dunia bisa diketahui selama 24 jam. Melalui dunia internet atau disebut juga cyberspace, apapun dapat dilakukan. Segi positif dari dunia maya ini tentu saja menambah trend perkembangan teknologi dunia dengan segala bentuk kreatifitas manusia. Namun dampak negatif pun tidak bisa dihindari. Tatkala pornografi marak di media Internet, masyarakat pun tak bisa berbuat banyak.
Seiring dengan perkembangan teknologi Internet, menyebabkan munculnya kejahatan yang disebut dengan "CyberCrime" atau kejahatan melalui jaringan Internet. Munculnya beberapa kasus "CyberCrime" di Indonesia, seperti pencurian kartu kredit, hacking beberapa situs, menyadap transmisi data orang lain, misalnya email, dan memanipulasi data dengan cara menyiapkan perintah yang tidak dikehendaki ke dalam programmer komputer. Sehingga dalam kejahatan komputer dimungkinkan adanya delik formil dan delik materil. Delik formil adalah perbuatan seseorang yang memasuki komputer orang lain tanpa ijin, sedangkan delik materil adalah perbuatan yang menimbulkan akibat kerugian bagi orang lain. Adanya CyberCrime telah menjadi ancaman stabilitas, sehingga pemerintah sulit mengimbangi teknik kejahatan yang dilakukan dengan teknologi komputer, khususnya jaringan internet dan intranet.

Pengertian Cybercrime
Cybercrime merupakan bentuk-bentuk kejahatan yang timbul karena pemanfaatan teknologi internet. Beberapa pendapat mengindentikkan cybercrime dengan computer crime. The U.S. Department of Justice memberikan pengertien computer crime sebagai:
 “…any illegal act requiring knowledge of computer technology for its perpetration, investigation, or prosecution”.


Pengertian tersebut identik dengan yang diberikan Organization of European Community Development, yang mendefinisikan computer crime sebagai:
“any illegal, unehtical or unauthorized behavior relating to the automatic processing and/or the transmission of data”.
Adapun Andi Hamzah (1989) dalam tulisannya “Aspek-aspek Pidana di Bidang komputer”, mengartikan kejahatan komputer sebagai:
”Kejahatan di bidang komputer secara umum dapat diartikan sebagai penggunaan komputer secara illegal”.
Dari beberapa pengertian di atas, secara ringkas dapat dikatakan bahwa cybercrime dapat didefinisikan sebagai perbuatan melawan hukum yang dilakukan dengan menggunakan internet yang berbasis pada kecanggihan teknologi komputer dan telekomunikasi.

Karakteristik Cybercrime
Selama ini dalam kejahatan konvensional, dikenal adanya dua jenis kejahatan sebagai berikut:
a.                  Kejahatan kerah biru (blue collar crime)
Kejahatan ini merupakan jenis kejahatan atau tindak kriminal yang dilakukan secara konvensional seperti misalnya perampokkan, pencurian, pembunuhan dan lain-lain.
b.                  Kejahatan kerah putih (white collar crime)
Kejahatan jenis ini terbagi dalam empat kelompok kejahatan, yakni kejahatan korporasi, kejahatan birokrat, malpraktek, dan kejahatan individu.

Cybercrime sendiri sebagai kejahatan yang muncul sebagai akibat adanya komunitas dunia maya di internet, memiliki karakteristik tersendiri yang berbeda dengan kedua model di atas. Karakteristik unik dari kejahatan di dunia maya tersebut antara lain menyangkut lima hal berikut:
1.                  Ruang lingkup kejahatan
2.                  Sifat kejahatan
3.                  Pelaku kejahatan
4.                  Modus Kejahatan
5.                  Jenis kerugian yang ditimbulkan

Jenis Cybercrime
Berdasarkan jenis aktifitas yang dilakukannya, cybercrime dapat digolongkan menjadi beberapa jenis sebagai berikut:
a.                  Unauthorized Access
Merupakan kejahatan yang terjadi ketika seseorang memasuki atau menyusup ke dalam suatu sistem jaringan komputer secara tidak sah, tanpa izin, atau tanpa sepengetahuan dari pemilik sistem jaringan komputer yang dimasukinya. Probing dan port merupakan contoh kejahatan ini.
b.                  Illegal Contents
Merupakan kejahatn yang dilakukan dengan memasukkan data atau informasi ke internet tentang suatu hal yang tidak benar, tidak etis, dan dapat dianggap melanggar hukum atau menggangu ketertiban umum, contohnya adalah penyebaran pornografi.
c.                   Penyebaran virus secara sengaja
Penyebaran virus pada umumnya dilakukan dengan menggunakan email. Sering kali orang yang sistem emailnya terkena virus tidak menyadari hal ini. Virus ini kemudian dikirimkan ke tempat lain melalui emailnya.
d.                  Data Forgery
Kejahatan jenis ini dilakukan dengan tujuan memalsukan data pada dokumen-dokumen penting yang ada di internet. Dokumen-dokumen ini biasanya dimiliki oleh institusi atau lembaga yang memiliki situs berbasis web database.
e.                   Cyber Espionage, Sabotage, and Extortion
Cyber Espionage merupakan kejahatan yang memanfaatkan jaringan internet untuk melakukan kegiatan mata-mata terhadap pihak lain, dengan memasuki sistem jaringan komputer pihak sasaran. Sabotage and Extortion merupakan jenis kejahatan yang dilakukan dengan membuat gangguan, perusakan atau penghancuran terhadap suatu data, program komputer atau sistem jaringan komputer yang terhubung dengan internet.



f.                    Cyberstalking
Kejahatan jenis ini dilakukan untuk mengganggu atau melecehkan seseorang dengan memanfaatkan komputer, misalnya menggunakan e-mail dan dilakukan berulang-ulang. Kejahatan tersebut menyerupai teror yang ditujukan kepada seseorang dengan memanfaatkan media internet. Hal itu bisa terjadi karena kemudahan dalam membuat email dengan alamat tertentu tanpa harus menyertakan identitas diri yang sebenarnya.
g.                  Carding
Carding merupakan kejahatan yang dilakukan untuk mencuri nomor kartu kredit milik orang lain dan digunakan dalam transaksi perdagangan di internet.
h.                  Hacking dan Cracker
Istilah hacker biasanya mengacu pada seseorang yang punya minat besar untuk mempelajari sistem komputer secara detail dan bagaimana meningkatkan kapabilitasnya. Adapun mereka yang sering melakukan aksi-aksi perusakan di internet lazimnya disebut cracker. Boleh dibilang cracker ini sebenarnya adalah hacker yang yang memanfaatkan kemampuannya untuk hal-hal yang negatif. Aktivitas cracking di internet memiliki lingkup yang sangat luas, mulai dari pembajakan account milik orang lain, pembajakan situs web, probing, menyebarkan virus, hingga pelumpuhan target sasaran. Tindakan yang terakhir disebut sebagai DoS (Denial Of Service). Dos attack merupakan serangan yang bertujuan melumpuhkan target (hang, crash) sehingga tidak dapat memberikan layanan.
i.                    Cybersquatting and Typosquatting
Cybersquatting merupakan kejahatan yang dilakukan dengan mendaftarkan domain nama perusahaan orang lain dan kemudian berusaha menjualnya kepada perusahaan tersebut dengan harga yang lebih mahal. Adapun typosquatting adalah kejahatan dengan membuat domain plesetan yaitu domain yang mirip dengan nama domain orang lain. Nama tersebut merupakan nama domain saingan perusahaan.


j.                    Hijacking
Hijacking merupakan kejahatan melakukan pembajakan hasil karya orang lain. Yang paling sering terjadi adalah Software Piracy (pembajakan perangkat lunak).
k.                  Cyber Terorism
Suatu tindakan cybercrime termasuk cyber terorism jika mengancam pemerintah atau warganegara, termasuk cracking ke situs pemerintah atau militer. Beberapa contoh kasus Cyber Terorism sebagai berikut :
·                     Ramzi Yousef, dalang penyerangan pertama ke gedung WTC, diketahui menyimpan detail serangan dalam file yang di enkripsi di laptopnya.
·                     Osama Bin Laden diketahui menggunakan steganography untuk komunikasi jaringannya.
·                     Suatu website yang dinamai Club Hacker Muslim diketahui menuliskan daftar tip untuk melakukan hacking ke Pentagon.
·                     Seorang hacker yang menyebut dirinya sebagai DoktorNuker diketahui telah kurang lebih lima tahun melakukan defacing atau mengubah isi halaman web dengan propaganda anti-American, anti-Israel dan pro-Bin Laden.

Berdasarkan Motif Kegiatan
Berdasarkan motif kegiatan yang dilakukannya, cybercrime dapat digolongkan menjadi dua jenis sebagai berikut :
a.   Cybercrime sebagai tindakan murni kriminal
Kejahatan yang murni merupakan tindak kriminal merupakan kejahatan yang dilakukan karena motif kriminalitas. Kejahatan jenis ini biasanya menggunakan internet hanya sebagai sarana kejahatan. Contoh kejahatan semacam ini adalah Carding, yaitu pencurian nomor kartu kredit milik orang lain untuk digunakan dalam transaksi perdagangan di internet. Juga pemanfaatan media internet (webserver, mailing list) untuk menyebarkan material bajakan. Pengirim e-mail anonim yang berisi promosi (spamming) juga dapat dimasukkan dalam contoh kejahatan yang menggunakan internet sebagai sarana. Di beberapa negara maju, pelaku spamming dapat dituntut dengan tuduhan pelanggaran privasi.
b.   Cybercrime sebagai kejahatan ”abu-abu”
Pada jenis kejahatan di internet yang masuk dalam wilayah ”abu-abu”, cukup sulit menentukan apakah itu merupakan tindak kriminal atau bukan mengingat motif kegiatannya terkadang bukan untuk kejahatan. Salah satu contohnya adalah probing atau portscanning. Ini adalah sebutan untuk semacam tindakan pengintaian terhadap sistem milik orang lain dengan mengumpulkan informasi sebanyak-banyaknya dari sistem yang diintai, termasuk sistem operasi yang digunakan, port-port yang ada, baik yang terbuka maupun tertutup, dan sebagainya.

Berdasarkan Sasaran Kejahatan
Sedangkan berdasarkan sasaran kejahatan, cybercrime dapat dikelompokkan menjadi beberapa kategori seperti berikut ini :
a.             Cybercrime yang menyerang individu (Against Person)
Jenis kejahatan ini, sasaran serangannya ditujukan kepada perorangan atau individu yang memiliki sifat atau kriteria tertentu sesuai tujuan penyerangan tersebut. Beberapa contoh kejahatan ini antara lain :
·                     Pornografi
Kegiatan yang dilakukan dengan membuat, memasang, mendistribusikan, dan menyebarkan material yang berbau pornografi, cabul, serta mengekspos hal-hal yang tidak pantas.
·                     Cyberstalking
Kegiatan yang dilakukan untuk mengganggu atau melecehkan seseorang dengan memanfaatkan komputer, misalnya dengan menggunakan e-mail yang dilakukan secara berulang-ulang seperti halnya teror di dunia cyber. Gangguan tersebut bisa saja berbau seksual, religius, dan lain sebagainya.
·                     Cyber-Tresspass
Kegiatan yang dilakukan melanggar area privasi orang lain seperti misalnya Web Hacking. Breaking ke PC, Probing, Port Scanning dan lain sebagainya.
b.             Cybercrime menyerang hak milik (Againts Property)
Cybercrime yang dilakukan untuk menggangu atau menyerang hak milik orang lain. Beberapa contoh kejahatan jenis ini misalnya pengaksesan komputer secara tidak sah melalui dunia cyber, pemilikan informasi elektronik secara tidak sah/pencurian informasi, carding, cybersquating, hijacking, data forgery dan segala kegiatan yang bersifat merugikan hak milik orang lain.
c.              Cybercrime menyerang pemerintah (Againts Government)
Cybercrime Againts Government dilakukan dengan tujuan khusus penyerangan terhadap pemerintah. Kegiatan tersebut misalnya cyber terorism sebagai tindakan yang mengancam pemerintah termasuk juga cracking ke situs resmi pemerintah atau situs militer.

Penanggulangan Cybercrime
Aktivitas pokok dari cybercrime adalah penyerangan terhadap content, computer system dan communication system milik orang lain atau umum di dalam cyberspace. Fenomena cybercrime memang harus diwaspadai karena kejahatan ini agak berbeda dengan kejahatan lain pada umumnya. Cybercrime dapat dilakukan tanpa mengenal batas teritorial dan tidak memerlukan interaksi langsung antara pelaku dengan korban kejahatan. Berikut ini cara penanggulangannya :
a.             Mengamankan sistem
Tujuan yang nyata dari sebuah sistem keamanan adalah mencegah adanya perusakan bagian dalam sistem karena dimasuki oleh pemakai yang tidak diinginkan. Pengamanan sistem secara terintegrasi sangat diperlukan untuk meminimalisasikan kemungkinan perusakan tersebut. Membangun sebuah keamanan sistem harus merupakan langkah-langkah yang terintegrasi pada keseluruhan subsistemnya, dengan tujuan dapat mempersempit atau bahkan menutup adanya celah-celah unauthorized actions yang merugikan. Pengamanan secara personal dapat dilakukan mulai dari tahap instalasi sistem sampai akhirnya menuju ke tahap pengamanan fisik dan pengamanan data. Pengaman akan adanya penyerangan sistem melaui jaringan juga dapat dilakukan dengan melakukan pengamanan FTP, SMTP, Telnet dan pengamanan Web Server.
b.             Penanggulangan Global
The Organization for Economic Cooperation and Development (OECD) telah membuat guidelines bagi para pembuat kebijakan yang berhubungan dengan computer-related crime, dimana pada tahun 1986 OECD telah memublikasikan laporannya yang berjudul Computer-Related Crime : Analysis of Legal Policy. Menurut OECD, beberapa langkah penting yang harus dilakukan setiap negara dalam penanggulangan cybercrime adalah :
1.                  melakukan modernisasi hukum pidana nasional beserta hukum acaranya.
2.                  meningkatkan sistem pengamanan jaringan komputer nasional sesuai standar internasional.
3.                  meningkatkan pemahaman serta keahlian aparatur penegak hukum mengenai upaya pencegahan, investigasi dan penuntutan perkara-perkara yang berhubungan dengan cybercrime.
4.                  meningkatkan kesadaran warga negara mengenai masalah cybercrime serta pentingnya mencegah kejahatan tersebut terjadi.
5.                  meningkatkan kerjasama antarnegara, baik bilateral, regional maupun multilateral, dalam upaya penanganan cybercrime.

Perlunya Cyberlaw
Perkembangan teknologi yang sangat pesat, membutuhkan pengaturan hukum yang berkaitan dengan pemanfaatan teknologi tersebut. Sayangnya, hingga saat ini banyak negara belum memiliki perundang-undangan khusus di bidang teknologi informasi, baik dalam aspek pidana maupun perdatanya.
Permasalahan yang sering muncul adalah bagaimana menjaring berbagai kejahatan komputer dikaitkan dengan ketentuan pidana yang berlaku karena ketentuan pidana yang mengatur tentang kejahatan komputer yang berlaku saat ini masih belum lengkap.
Banyak kasus yang membuktikan bahwa perangkat hukum di bidang TI masih lemah. Seperti contoh, masih belum dilakuinya dokumen elektronik secara tegas sebagai alat bukti oleh KUHP. Hal tersebut dapat dilihat pada UU No8/1981 Pasal 184 ayat 1 bahwa undang-undang ini secara definitif membatasi alat-alat bukti hanya sebagai keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, dan keterangan terdakwa saja. Demikian juga dengan kejahatan pornografi dalam internet, misalnya KUH Pidana pasal 282 mensyaratkan bahwa unsur pornografi dianggap kejahatan jika dilakukan di tempat umum.
Hingga saat ini, di negara kita ternyata belum ada pasal yang bisa digunakan untuk menjerat penjahat cybercrime. Untuk kasuss carding misalnya, kepolisian baru bisa menjerat pelaku kejahatan komputer dengan pasal 363 soal pencurian karena yang dilakukan tersangka memang mencuri data kartu kredit orang lain.

Perlunya Dukungan Lembaga Khusus
Lembaga-lembaga khusus, baik milik pemerintah maupun NGO (Non Government Organization), diperlukan sebagai upaya penanggulangan kejahatan di internet. Amerika Serikat memiliki komputer Crime and Intellectual Property Section (CCIPS) sebagai sebuah divisi khusus dari U.S. Departement of Justice. Institusi ini memberikan informasi tentang cybercrime, melakukan sosialisasi secara intensif kepada masyarakat, serta melakukan riset-riset khusus dalam penanggulangan cybercrime. Indonesia sendiri sebenarnya sudah memiliki IDCERT (Indonesia Computer Emergency Rensponse Team). Unit ini merupakan point of contact bagi orang untuk melaporkan masalah-masalah keamanan komputer.



Ancaman dalam Teknologi Informasi :

  1. Serangan Pasif, Termasuk di dalamnya analisa trafik, memonitor komunikasi terbuka, memecah kode trafik yang dienkripsi, menangkan informasi untuk proses otentifikasi (misalnya password).Bagi hacker, menangkap secara pasif data-data di jaringan ini bertujuan mencari celah sebelum menyerang. Serangan pasif bisa memaparkan informasi atau data tanpa sepengetahuan pemiliknya. Contoh serangan pasif ini adalah terpaparnya informasi kartu kredit.
  2. Serangan Aktif , Tipe serangan ini berupaya membongkar sistem pengamanan, misalnya dengan memasukan kode-kode berbahaya (malicious code), mencuri atau memodifikasi informasi. Sasaran serangan aktif ini termasuk penyusupan ke jaringan backbone, eksploitasi informasi di tempat transit, penetrasi elektronik, dan menghadang ketika pengguna akan melakukan koneksi jarak jauh. Serangan aktif ini selain mengakibatkan terpaparnya data, juga denial-of-service, atau modifikasi data.
  3. Serangan jarak dekat, Dalam jenis serangan ini, hacker secara fisik berada dekat dari peranti jaringan, sistem atau fasilitas infrastruktur. Serangan ini bertujuan memodifikasi, mengumpulkan atau memblok akses pada informasi. Tipe serangan jarak dekat ini biasanya dilakukan dengan masuk ke lokasi secara tidak sah.
  4. Orang Dalam, Serangan oleh orang di dalam organisasi ini dibagi menjadi sengaja dan tidak sengaja. Jika dilakukan dengan sengaja, tujuannya untuk mencuri, merusak informasi, menggunakan informasi untuk kejahatan atau memblok akses kepada informasi. Serangan orang dalam yang tidak disengaja lebih disebabkan karena kecerobohan pengguna, tidak ada maksud jahat dalam tipe serangan ini.
  5. Serangan Distribusi, Tujuan serangan ini adalah memodifikasi peranti keras atau peranti lunak pada saat produksi di pabrik sehingga bisa disalahgunakan di kemudian hari. Dalam serangan ini, hacker sejumlah kode disusupkan ke produk sehingga membuka celah keamanan yang bisa dimanfaatkan untuk tujuan ilegal.

Kasus - Kasus Cyber Crime.


1. Kejahatan Kartu Kredit
Polda DI Yogyakarta telah menangkap lima carder dan mengamankan barang bukti bernilai puluhan juta, yang didapat dari merchant luar negeri. Begitu juga dengan yang dilakukan mahasiswa sebuah perguruan tinggi di Bandung. Akibat perbuatannya selama setahun, beberapa pihak di Jerman dirugikan sebesar 15.000 DM (sekitar Rp 70 juta). Para carder beberapa waktu lalu juga menyadap data kartu kredit dari dua outlet pusat perbelanjaan yang cukup terkenal. Caranya, saat kasir menggesek kartu pada waktu pembayaran, pada saat data berjalan ke bank-bank tertentu itulah data dicuri.
Akibatnya, banyak laporan pemegang kartu kredit yang mendapatkan tagihan terhadap transaksi yang tidak pernah dilakukannya. Modus kejahatan ini adalah penyalahgunaan kartu kredit oleh orang yang tidak berhak. Motif kegiatan dari kasus ini termasuk ke dalam cybercrime sebagai tindakan murni kejahatan. Hal ini dikarenakan si penyerang dengan sengaja menggunakan kartu kredit milik orang lain. Kasus cybercrime ini merupakan jenis carding. Sasaran dari kasus ini termasuk ke dalam jenis cybercrime menyerang hak milik (against property). Sasaran dari kasus kejahatan ini adalah cybercrime menyerang pribadi (against person).

2. Carding
Carding, salah satu jenis cyber crime yang terjadi di Bandung sekitar Tahun 2003. Carding merupakan kejahatan yang dilakukan untuk mencuri nomor kartu kredit milik orang lain dan digunakan dalam transaksi perdagangan di internet. Para pelaku yang kebanyakan remaja tanggung dan mahasiswa ini, digerebek aparat kepolisian setelah beberapa kali berhasil melakukan transaksi di internet menggunakan kartu kredit orang lain. Para pelaku, rata-rata beroperasi dari warnet-warnet yang tersebar di kota Bandung.
Mereka biasa bertransaksi dengan menggunakan nomor kartu kredit yang mereka peroleh dari beberapa situs. Namun lagi-lagi, para petugas kepolisian ini menolak menyebutkan situs yang dipergunakan dengan alasan masih dalam penyelidikan lebih lanjut. Modus kejahatan ini adalah pencurian, karena pelaku memakai kartu kredit orang lain untuk mencari barang yang mereka inginkan di situs lelang barang. Karena kejahatan yang mereka lakukan, mereka akan dibidik dengan pelanggaran Pasal 378 KUHP tentang penipuan, Pasal 363 tentang Pencurian dan Pasal 263 tentang Pemalsuan Identitas.

3. Penggelapan Uang di Bank
Sekitar pada tahun 1982 terjadi penggelapan uang di suatu bank swasta melalui komputer. Sebagaimana diberitakan di media cetak Suara Pembaharuan edisi 10 Januari 1991 tentang dua orang mahasiswa yang membobol uang dari sebuah bank swasta di Jakarta sebanyak Rp372.100.000,00 dengan menggunakan sarana komputer. Perkembangan lebih lanjut dari teknologi komputer adalah berupa jaringan komputer yang kemudian melahirkan suatu ruang komunikasi dan informasi global yang dikenal dengan internet.
Pada kasus tersebut, kasus ini modusnya adalah murni kriminal, kejahatan jenis ini biasanya menggunakan internet hanya sebagai sarana kejahatan. Penyelesaiannya, karena kejahatan ini termasuk penggelapan uang pada bank dengan menggunakan komputer sebagai alat melakukan kejahatan. Sesuai dengan undang-undang yang ada di Indonesia maka, orang tersebut diancam dengan pasal 362 KUHP atau Pasal 378 KUHP, tergantung dari modus perbuatan yang dilakukannya.

4. Penyerangan terhadap jaringan internet KPU
Jaringan internet di Pusat Tabulasi Nasional Komisi Pemilihan Umum sempat down (terganggu) beberapa kali. KPU menggandeng kepolisian untuk mengatasi hal tersebut, “Cyber crime kepolisian juga sudah membantu. Domain kerjasamanya antara KPU dengan kepolisian”, kata Ketua Tim Teknologi Informasi KPU, Husni Fahmi di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat.
Menurut Husni, tim kepolisian pun sudah mendatangi Pusat Tabulasi Nasional KPU di Hotel Brobudur, Jakarta Pusat. Mereka akan mengusut adanya dugaan kriminal dalam kasus kejahatan dunia maya dengan cara meretas, “kami sudah melaporkan semuanya ke KPU. Cyber crime sudah datang” ujarnya. Sebelumnya, Husni menyebut sejak tiga hari dibuka, Pusat Tabulasi berkali-kali diserang oleh peretas, ”sejak hari lalu dimulainya perhitungan tabulasi, samapai hari ini kalau dihitung-hitung, sudah lebuh dari 20 serangan”, kata Husni. Seluruh penyerang itu sekarang sudah diblokir alamat IP-nya oleh PT. Telkom. Tim TI KPU bias mengatasi serangan karena belajar dari pengalaman di tahun 2004 lalu. “Memang sempat ada yang ingin mengubah tampilan halaman tabulasi nasional hasil pemungutan suara milik KPU, tetapi segera kami antisipasi”.
Dari kasus di atas memiliki modus untuk mengacaukan proses pemilihan suara di KPK. Motif kejahatan ini termasuk ke dalam cyber crime sebagai tindakan murni kejahatan. Hal ini dikarenakan para penyerang dengan sengaja untuk melakukan kekacauan pada tampilan halaman tabulasi nasional hasil dari Pemilu. Kejahatan kasus cyber crime ini dapat termasuk jenis data forgery, hacking-cracking, sabotage and extortion, atau cyber terorism. Sasaran dari kasus kejahatan ini adalah cybercrime menyerang pemerintah (against government) atau bisa juga cybercrime menyerang hak milik.

5. Pornografi
Salah satu tindak kejahatan Internet lainnya yang melibatkan Indonesia adalah pornografi anak. Kegiatan yang termasuk pronografi adalah kegiatan yang dilakukan dengan membuat, memasang, mendistribusikan, atau menyebarkan material yang berbau pornografi, cabul, serta mengekspos hal-hal yang tidak pantas. Sekitar pada tahun 2008, pemerintah AS menangkap lebih dari 100 orang yang diduga terlibat kegiatan pornografi anak.
Dari situs yang memiliki 250 pelanggan dan dijalankan di Texas, AS, pengoperasiannya dilakukan di Rusia dan Indonesia. Untuk itulah, Jaksa Agung AS John Ashcroft sampai mengeluarkan surat resmi penangkapan terhadap dua warga Indonesia yang terlibat dalam pornografi yang tidak dilindungi Amandemen Pertama. Di Indonesia, kasus pornografi yang terheboh baru-baru ini adalah kasusnya Ariel-Luna-Cut Tari. Kasus kejahatan ini memiliki modus untuk membuat situs pornografi.
Motif kejahatan ini termasuk ke dalam cybercrime sebagai tindakan murni kejahatan. Hal ini dikarenakan para penyerang dengan sengaja membuat situs-situs pornografi yang sangat berdampak buruk terhadap masyarakat. Kejahatan kasus cybercrime ini dapat termasuk jenis illegal contents. Sasaran dari kasus kejahatan ini adalah cybercrime menyerang individu (against person).

[]
http://irmarr.staff.gunadarma.ac.id/Downloads/files/11611/Modus+Kejahatan+dalam+TI.doc
http://sinden-tugas.blogspot.com/2013/04/jenis-jenis-ancaman-melalui-teknologi_23.html